Do'a Shalat Istikharah
Bacaan Do'a Shalat Istikharah
“Ya Allah, sungguh aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu pengetahuan-Mu, dan aku mohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi masalahku) dengan ke-Maha Kuasaan-Mu. Aku mohon sesuatu dari anugerah-Mu yang Maha Agung, sungguh Engkau Yang Maha Kuasa, sedang aku tidak berkuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan Engkau Maha Mengetahui perihal yang ghaib. Ya Allah apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini [1]
Tidak akan menyesal seorang hamba yang beristikharah kepada al-Khaliq (Allah ﷻ), dan bermusyawarah dengan orang-orang mukmin dan berhati-hati dalam menangani persoalan dirinya.
Allah ﷻ berfirman:
“... Dan bermusyawarahlah dengan mereka (para shahabat) dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkal-lah kepada Allah, sungguh Allah mencintai orang-orang yang bertawakkal”. (QS. Ali Imran: 159)
Tentang Shalat Istikharah [2]
- Shalat istikharah hukumnya sunnah.
- Boleh shalat istikharah kapan waktu, siang ataupun malam hari, setelah atau sebelumnya shalat wajib.
- Doa shalat istikharah dilakukan setelah shalat istikharah.
- Boleh membaca apa saja setelah Al Fatihah karena tidak terdapat dalil yang menetapkan bacaan surah tertentu.
- Tidak ada keterangan bahwa seseorang apabila sudah shalat akan bermimpi, melihat sesuatu, atau lapang dadanya.
- Yang jelas bahwa istikharah adalah ibadah, ibadah harus ikhlas dan sesuai dengan contoh Rasulullah ﷺ. Istikharah termasuk dzikir kepada Allah ﷻ, dan dzikir kepda Allah akan membuat hati pelakunya menjadi tenang dan tentram.
- Seorang muslim harus ridha dengan qadha dan qadar (takdir) Allah, dan apa yang diperoleh insyaa-Allah itu yang terbaik untuknya.
- Yang harus diperhatikan dalam shalat istikharah adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya رَضِيَ ٱللَّٰهُ عَنْهُمْ. Mereka adalah sebaik-baik manusia yang paling paham maksud syariat.
- Shalat istikharah cukup dilakukan sekali sesuai dengan hajat yang dibutuhkan seorang muslim. Adapun mengerjakan ibadah tersebut berulang kali sampai tujuh kali misalnya, ini tidak ada contohnya.
Footnote
[1]
[2] Lihat kitab Fiqhud Dua karya syaikh Musthafa al-Adawi (hlm. 165-171, cetakan pertama, tahun 1422 H, terbitan Maktabah al-Maurid); Hadits Shalatil Istikharah Riwayatan wa Dirayatan karya Dr. Ashim Abdullah al-Qaryuti (cetakan pertama, tahun 1417 H, terbitan Jami'ah al-Islmaiyyah-Madinah); dan kitab al-Qaulul Mubin fi Akhtha-il Mushallin (hlm. 394).